Rabu, November 05, 2008

Bupati Bulungan Bakal Jadi Tersangka Kasus Tanah

NUNUKAN- Penyidik kejaksaan negeri Nunukan, Selasa (4/11) kemarin kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Kali ini, bendahara Setkab Nunukan Simon Sili, yang diangkut ke lembaga pemasyarakat Nunukan sekitar pukul 15.00 wita kemarin.
Dari pengakuan Simon pula, besar kemungkinan bupati Bulungan Budiman Arifin, akan terseret sebagai tersangka dalam kasus itu. Sebab, kepada penyidik Simon mengaku diperintah Budiman Arifin, yang kala itu menjabat sebagai Sekkab Nunukan.
Simon yang tiba di kantor kejari Nunukan dengan menggunakan pakaian dinas, sekitar pukul 09.15 wita, awalnya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Gusti Hamdani.
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, ia akhirnya di tetapkan sebagai tersangka, disusul tindakan penahanan terhadapnya.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Haji Suleman Hadjarati menjelaskan, penetapan Simon sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai bendahara setkab Nunukan, yang mengeluarkan uang pembayaran tanah.
“Sebagai bendahara, dia punya kewajiban untuk memverifikasi data-data itu. Tapi alasannya, dia mencairkan dana tersebut atas perintah pimpinannnya yakni sekda Nunukan kala itu,”ujarnya.
Menurutnya, selaku bendahara Simon memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi. Simon juga harusnya memberikan advis kepada yang memerintahkannya, jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan. Namun hal itu tidak dilakukannya dan justru ia terus bekerja sesuai perintah atasannya.
“Kalaupun ada perintah, akhirnya kepada dia-dia juga terakhir kalinya. Umpamanya, kamu harus kerjakan itu, nah tinggal dalam situasi bagaimana perintah pimpinan itu memaksa dia. Sehingga nanti kita lihat, siapa yang dimaksud memerintahkan dia itu. Kan kelihatan juga,”kata Suleman.
Dari hasil penyidikan, kata Suleman, diketahui jika Simon ternyata mendapat perintah dari Budiman Arifin selaku sekda Nunukan.
“Kalau mereka (Budiman Arifin,red) yang ini, dengan posisi yang sekarang (Bupati Bulungan) itu harus ijin presiden,”katanya.
Menurutnya, saat menjabat sebagai sekkab Nunukan, Budiman Arifin telah dikonfirmasi terkait kasus itu. Hanya saja kala itu baru sebatas wawancara karena sifatnya masih pengumpulan data dan keterangan.
Apakah ada kemungkinan diperiksa lagi?,
”Oh pasti, bukan kemungkinan lagi. Setelah ijin presiden itu turun, itu bukan diperiksa lagi. Ya tinggal antara dua itu. Kalau ijin presiden turun, yah sudah tidak bisa lagi, mau tidak mau. Mau tidak mau kita harus melakukan tindakan seperti yang lain,”ujar Suleman tanpa bersedia menjelaskan apakah yang dimaksudkannya itu tindakan penahanan.
Namun saat didesak Suleman mengakui, besar kemungkinan Budiman akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Bagaimana nanti keterangan dari yang dibawah-bawah ini, sejauhmana peran beliau (Budiman,red) dan sejauh mana keterlibatan beliau. Kemungkinan seperti itu tetap ada. Tapi kepastiannya, jawaban saya begitu dulu. Kita lihat yang dibawah ini,”katanya.
Ia melanjutkan, para bawahan yang mendapatkan perintah ini, tentunya akan ikut berbicara.
“Kalau hanya merasa disuruh, tapi mereka yang diminta pertanggungjawabannya. Saya kok kena, terus bagaimana yang memerintahkan. Itu kan bisa ngomong sendiri,”katanya.
Sejauh ini pihak kejaksaan telah meminta ijin presiden terkait keterlibatan Budiman Arifin dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Namun lagi-lagi Suleman enggan menyebutkan, apakah ijin itu terkait pemeriksaan atau penahanan Budiman.
“Kami hanya meminta ijin, memohon. Kalau permohonan itu semuanya kewenangan prerogatif presiden,”ujarnya.
Seperti diketahui, Senin (3/1) lalu Kejari Nunukan juga telah menahan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE. Saat kejadian, Arifudin termasuk salah satu anggota tim 9, terkait jabatannya sebagai lurah Nunukan Selatan kala itu.
“Sebagai lurah, dia memiliki wilayah, dimana tanah tersebut terletak. Nah dialah (Arifudin,red) yang tahu bagaimana status tanah terebut. Jadi dia harus tahu semuanya, kalau tanah-tanah yang dimiliki orang-orang disitu, merupakan tanah negara,”katanya.
Namun, kata Suleman, selaku lurah, Arifudin justru ikut mengeluarkan SPPT tanah itu.
“Nah disitulah peran dia,”ujarnya.
Selain keduanya, kata Kajari, Rabu (5/11) hari ini Kejari kemungkinan akan kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka lainnya.
“Besok (hari ini,red) pemeriksaan satu orang lagi, kemungkinan juga ditahan,”ujarnya.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.
Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan. Budiman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Selain terhadap Budiman, Kejari Nunukan juga telah melayangkan ijin kepada presiden untuk memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, terkait jabatannya selaku ketua tim 9 pengadaan tanah tersebut.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini