Kamis, November 06, 2008

Tersangkut Kasus Tanah, Kepala BPN Nunukan Dijebloskan ke Tahanan

NUNUKAN- Penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Nunukan, terus dilakukan jajaran kejaksaan negeri Nunukan. Rabu (6/11) kemarin Kejari menahan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Haji Darmin Djemadil SH MSi.
Darmin dijebloskan ke Lapas Nunukan, pukul 17.30 wita dengan menggunakan bis tahanan kejari Nunukan.
Sebelumnya Darmin menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 wita. Ia diperiksa tim jaksa dengan didampingi pengacaranya dari Jakarta, Farida Setiowati SH CN.LLM.
Saat pengadaan tanah tahun 2004 lalu, Darmin terlibat dalam panitia 9 pengadaan tanah.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan H Suleman Hadjarati SH MH, kepada Koran kaltim mengatakan, sejak lama sebenarnya peran Darmin sebagai kepala BPN sudah ketahuan.
“Kemarin kan sudah dari bawah. Mulai dari mantan Lurah Nunukan Selatan yang merupakan anggota tim 9. Kemudian bagian atas kan juga sudah terlihat dengan jelas. Dia (Darmin,red) juga sebagai wakil ketua tim 9,”katanya.
Darmin merupakan tersangka ketiga yang dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya, Senin (3/1) lalu Kejari Nunukan juga telah menahan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE. Saat kejadian, Arifudin termasuk salah satu anggota tim 9, terkait jabatannya sebagai
lurah Nunukan Selatan kala itu. Sehari kemudian, giliran bendahara Setkab Nunukan Simon Sili, yang diangkut ke lembaga pemasyarakat Nunukan sekitar pukul 15.00 wita kemarin.
Menurut Kajari, penahanan para tersangka tidak hanya terhenti pada tiga orang tersebut.
“Rencananya masih ada lagi yang akan ditahan. Bukan besok, tapi saya lupa tanggalnya. Minggu depan ada lagi, akan terjadi penahanan-penahanan sampai habislah semua mereka-mereka itu,”janjinya.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.
Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan. Budiman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Selain terhadap Budiman, Kejari Nunukan juga telah melayangkan ijin kepada presiden untuk memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, terkait jabatannya selaku ketua tim 9 pengadaan tanah tersebut. Tindakan hukum terhadap keduanya akan dilakukan menyusul turunnya ijin presiden tersebut.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini