Selasa, November 04, 2008

Giliran Pj Sekcam Nunukan Selatan, Ditahan Kejaksaan

NUNUKAN- Kejaksaan negeri Nunukan, Senin (3/11) kemarin menahan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE. Ia digelandang ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nunukan menggunakan bis tahanan Kejari Nunukan sekitar pukul 17.00 wita, setelah diperiksa sekitar 7 jam di kantor kejari Nunukan, Jl. Ujang Dewa. Penahanan ini tentunya mengagetkan sejumlah pihak, apalagi Arifuddin belum sebulan menjabat di tempatnya yang baru.
Arifudin awalnya diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan tanah, yang dilakukan tim 9 pada tahun 2004 lalu. Saat itu, Arifudin termasuk salah satu anggota tim 9, terkait jabatannya sebagai lurah Nunukan Selatan kala itu.
“Awalnya dia dipanggil sebagai saksi, namun setelah diadakan pengembangan penyidikan, akhirnya statusnya kami tingkatkan sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, langsung kami lanjutkan dengan penahanan, karena jaksa menilai tindakan itu perlu dilakukan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Haji Suleman Hadjarati SH MH, kepada korankaltim, kemarin.
Suleman menjelaskan, penahanan Arifudin tidak terlepas dari perannya dalam kasus itu.
“Sebagai lurah, dia memiliki wilayah, dimana tanah tersebut terletak. Nah dialah (Arifudin,red) yang tahu bagaimana status tanah terebut. Jadi dia harus tahu semuanya, kalau tanah-tanah yang dimiliki orang-orang disitu, merupakan tanah negara,”katanya.
Namun, kata Suleman, selaku lurah, Arifudin justru ikut mengeluarkan SPPT tanah itu.
“Nah disitulah peran dia,”ujarnya.
Arifudin selanjutnya bakal dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengingatkan, kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu.
Selama melakukan penyidikan, lanjut Suleman, pihaknya telah menyita dokumen yang berhubungan dengan dokumen tanah serta dokumen pembayaran tanah untuk pembebasan tanah yang dimiliki tiga orang itu.
Ditanya mengenai indikasi pelanggaran hukum dalam kasus itu, Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
Ditanya apakah yang dimaksudnya tanah tersebut merupakan tanah negara?, Suleman tak menjawabnya secara tegas.
“Kira-kira anda bisa menafsirkannya. Tapi seharusnya pemilik tanah hanya diberikan santunan atau kerohiman semacam itulah,”katanya.
Panitia 9 yang diketuai bupati Nunukan, dibentuk untuk mengganti tanah yang akan digunakan bagi kepentingan umum.
“Tugasnya untuk mengecek kebenaran tanah tersebut secara fisik dan secara administrasi. Itu tufoksi mereka termasuk menegosiasikan harga tanah,”katanya.
Menurutnya, panitia 9 hampir sama tugasnya dengan panitia pengadaan barang.
“Jadi ada pimpro, kemudian pimpro membentuk panitia pengadaan. Kalau untuk pengadaan barang dibentuklah penitia pelelangan namanya. Kalau dalam bentuk pengadaan tanah disebut panitia 9. Namanya beda, tapi prosedurnya sama,”katanya.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.
Dalam kasus itu juga, Kejari Nunukan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ijin presiden untuk memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, hingga kini masih dalam proses.
Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak /jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan. Budiman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini