Jumat, November 07, 2008

Termasuk Anggota Tim 9, Nasib Mantan Camat ‘Diujung Tanduk’

NUNUKAN- Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Haji Suleman Hadjarati SH MH mengatakan, tersangka kasus pengadaan tanah tahun 2004 lalu, akan terus bertambah. Namun siapa saja yang bakal dilirik selanjutnya, Kajari masih enggan mengungkapkannya.
Namun dari pengamatan Koran kaltim, salah seorang anggota tim 9 yakni mantan camat Nunukan Rakmadji Sukirno, termasuk salah seorang yang intens menjalani pemeriksaan. Dalam pekan ini saja, ia sudah dua kali diperiksa penyidik kejari Nunukan. Walaupun statusnya masih sebagai saksi.
Bagaimana statusnya selanjutnya, Suleman mengatakan, hal itu tergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Makanya tergantung pada hasil pemeriksaan nantinya. Tapi minimal dia kita periksa sebagai saksi. Tergantung yang memeriksa nantinya,”katanya.
Menurut Suleman, dalam pemeriksaan itu, peran Rakmadji dalam tim 9 akan tampak.
“Nanti akan kelihatan sejauhmana keterlibatannya. Kalau kemarin kan sudah ada yang mulai berteriak. Bagaimana kebenaran yang disampaikan tersangka lainnya itu, akan ketahun,”katanya.
Yang jelas, kata Suleman, pekan depan pihaknya kemungkinan akan menahan lagi tersangka baru dalam kasus itu. Siapa dia?, menurut Kajari tidak akan jauh-jauh dari mereka yang terlibat dengan tersangka sebelumnya.
“Rencananya masih ada lagi yang akan ditahan. Minggu depan ada lagi, akan terjadi penahanan-penahanan sampai habislah semua mereka-mereka (tersangka,red) itu,”janjinya.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana pelaksanaan pembangunan berlangsung, bertindak sebagai anggota tim 9 pengadaan tanah. Saat pengadaan tanah itu, Rakmadji masih menjabat sebagai camat Nunukan.
Dalam ketentuan itu jelas disebutkan, bupati atau walikota bertindak selaku ketua tim merangkap anggota, kemudian kepala BPN sebagai wakil ketua.
Anggota lainnya, kepala kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan, kepala instansi Pemda yang bertanggungjawab dibidang pembangunan, kepala instansi pemda yang bertanggungjawab dibidang pertanian, lurah aau kepala desa. Sedangkan asisten pemerintahan bertindak selaku sekretaris I bukan anggota selanjutnya kepala seksi pada kantor pertahanan bertindak sebagai sekretaris II bukan anggota.
Sebelumnya, dalam kasus itu penyidik Kejari Nunukan telah menahan tiga tersangka. Masing-masing kepala BPN Darmin Djemadil,
Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE dan bendahara Setkab Nunukan Simon Sili.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini