Sabtu, April 12, 2008

Gara-gara Cairkan Cek, A Jadi Tersangka Kasus Tanah

NUNUKAN- Malang benar nasib A, hanya karena mencairkan cek pembayaran tanah dia kini harus menjadi tersangka.
Pengadaan tanah Pemkab Nunukan tahun 2004 itu, dilakukan melalui panitia 9 yang ex officio dijabat Bupati Nunukan.
Untuk kepentingan umum, Pemkab Nunukan membebaskan tanah seluas 62 hektar, di Sungai Jepun, tak jauh dari kantor Bupati Nunukan.
A sendiri merupakan pengusaha perkreditan motor. Lalu bagaimana ia bisa tersangkut kasus itu?.
Pekan lalu, wartawan koran kaltim, sempat menemui A di kantor kejaksaan negeri Nunukan. Kala itu, ia mengaku akan menjalani pemeriksaan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Nunukan.
A menceritakan, keterlibatannya dalam kasus itu bermula saat dirinya berhubungan dengan seorang pengusaha bernama R.
R membeli tanah dari seorang warga, namun pembayarannya tidak dilakukan cash. Melainkan lewat sepeda motor, sebagai pembayaran awal.
Motor bebek merk shogun itu di peroleh R dari daeler motor Suzuki milik A.
Namun, karena pengambilannya dilakukan secara kredit, R menjaminkan surat tanah milik warga itu kepada A.
Nah, giliran Pemkab Nunukan akan melakukan pembayaran, ternyata tak bisa dibayarkan langsung kepada R. Karena surat tanah masih berada pada A.
"Surat tanahnya saya tahan, karena pembayaran kredit motor belum lunas,"kata A dengan wajah pasrah.
Setelah melakukan pembicaraan lebih jauh termasuk dengan panitia pembebasan tanah, di capailah solusi agar A yang mencairkan biaya pembayaran tanah.
"Waktu itu saya diminta mencairkan cek pembayaran tanah tersebut,"kata A.
A mengaku, cek yang dicairkannya berjumlah Rp7 miliar. Jumlah itu terbagi dalam tiga lembar cek. Ia mencairkan uang itu di bank BPD Nunukan.
A tak menyangka, akibat perbuatannya itu justru menjerumuskan dirinya sendiri.
A sendiri mengaku pasrah dan siap menghadapi resiko apapun termasuk harus di penjara.
"Nanti saya pasti masuk ke lembaga pemasyarakatan. Mungkin saya nanti yang pertama mengisi LP Nunukan yang baru dibangun,"kata A.
Berbeda dengan pengakuan A, kepala Kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati justru mengatakan jika saat ini pihaknya baru mencari tersangka dalam kasus tersebut.
"Makanya sering saya katakan, saat ini kami masih mencari pelakunya. Siapa sih pelakunya, itu yang kami gali,"kata Suleman.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini