Kamis, April 10, 2008

Kejari Nunukan Sita 62 Hektar Tanah

NUNUKAN- Tim dari kejaksaan negeri Nunukan yang dipimpin kasi intel Kurnia, Selasa (8/4) kemarin melakukan penyitaan tanah seluas 62 hektar yang terletak di Sungai Jepun, tak jauh dari kantor bupati Nunukan.
Penyitaan yang juga diikuti pihak kepolisian, badan pengelola kekayaan dan keuangan daerah (BPKKD) Nunukan serta badan pertanahan nasional (BPN) Nunukan itu, dilakukan tanpa adanya perlawanan atau keberatan dari pihak manapun.
Empat buah plang penyitaan di pasang di sejumlah sudut lahan tersebut, menandai penyitaan tanah yang didasarkan pada penetapan penyitaan pengadilan negeri Nunukan nomor 59/PEN.PID/2008/PN.NNK, tanggal 24 Maret 2008.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati, kepada koran kaltim menjelaskan, penyitaan tanah tersebut merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat-alat bukti dan barang bukti.
“Alat bukti itu bisa saja ada di dalam barang bukti. Diantaranya dokumen-dokumen itu bisa sebagai alat bukti yang mati, yang bisa bicara setelah kita bacakan isinya,”jelasnya.
Dokumen tersebut, katanya, bisa dijadikan alat bukti tersendiri. Dari penyitaan dokumen itulah, tanah yang menjadi objek permasalahan juga harus disita.
“Tujuannya, agar tanah tadi walaupun dia barang tidak bergerak, barang tetap, tetapi itu kan bisa disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan lain. Sehingga, dalam keadaaan penyidikan tidak boleh dialihfungsikan atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan apapun diatas tanah tersebut,”kata Suleman menguraikan.
Selain menyita tanah, pihaknya juga telah menyita dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dokumen tanah dan dokumen pembayaran tanah tersebut.
Lahan itu sendiri, sebelum dibebaskan di miliki tiga orang. Kepada mereka inilah, Pemkab Nunukan melalui penitia 9 melakukan pembayaran.
Pembebasan tanah tersebut dilakukan tahun 2004 silam dengan menelan anggaran dari APBD Nunukan sebesar Rp7 miliar.
Kasus yang ditangani sejak awal tahun 2007 tersebut, mulai ditingkatkan penanganannya ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu.
Suleman Hadjarati masih enggan membeberkan tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan, masih mencari siapa pelaku dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini