Jumat, Februari 08, 2008

Polisi Tindaklanjuti Pembukaan Jalan Di Hutan Lindung

NUNUKAN- Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari kasus pembukaan jalan di hutan lindung yang dilakukan tanpa disertai ijin pinjam pakai dari menteri kehutanan.
“Kemungkinan akan kami lidik,”katanya.
Ia mengatakan, pembukaan jalan di kawasan hutan lindung dapat saja dibenarkan secara hukum. Asalkan, jelasnya, harus disertai ijin pinjam pakai.
“Kalau ijin itu dilewati, pejabat yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkannya,”tegas Mahendra.
Kepala Dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah saat diwawancarai wartawan koran kaltim beberapa waktu lalu mengakui, pembukaan jalan di hutan lindung Nunukan, tidak dilengkapi ijin pinjam pakai dari menteri kehutanan. Padahal, pekerjaan itu sudah selesai dilaksanakan.
“Ijinnya sedang kami urus,”kata Azis kala itu.
Kapolres mengatakan, atas tindakan yang ditempuhnya, Azis Muhammadiyah harus mempertanggungjawabkan hal itu baik kepada masyarakat maupun kepada hukum.
“Kami melakukan langkah-langkah kearah itu. Kalau itu memang bertentangan dengan hukum, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan didepan hukum,”katanya.
Mahendra juga menanggapi maraknya aksi pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung Nunukan.
“Yang jelas tindakan penebangan liar apalagi di kawasan hutan lindung, itu tidak dibenarkan. Secara hukum tidak dibenarkan,”jelasnya.
Pihaknya sendiri tidak main-main terhadap aksi illegal logging itu.
“Masalah hutan ini sudah menjadi perhatian dunia, bukan hanya Indonesia. Karena ini menyangkut masalah pemanasan global dan sebagainya. Kami akan lakukan tindakan–tindakan terhadap itu,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini