Rabu, Februari 25, 2009

PH Langsung Banding

Baik mantan Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri maupun mantan Kabid Pemantuan dan Pengawasan Lingkungan Thoyib Budiharyadi hanya tertunduk lesu mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (25/2) tadi. Keduanya tak menyangka, akibat merencanakan kegiatan pembuatan dokumen Amdal tahun 2006 lalu justru menyeret mereka ke penjara.
"Saya keberatan dengan putusan Hakim," kata Hasan Basri seusai sidang.
"Saya tidak tahu masalah Amdal, selama di persidangan kan yang dibahas pelaksanaan pelelangan Amdalnya. Sedangkan waktu itu saya sudah tidak di Bapedalda lagi," kata Thoyib Budiharyadi.
Saat pelaksanaaan pembuatan dokumen Amdal, Thoyib telah mejabat sebagai Sekretaris Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Nunukan.
Namun MH yang diketuai I ketut Wiartha punya pandangan lain. Karena bertindak selaku perencana kegiatan pembuatan Dokumen Amdal, keduanya divonis melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke (1), jo pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kami akan banding," kata ketua PH terdakwa Rabhsody.
Menurut Rabhsody, putusan MH tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk argumentasi hukum dalam pledoi (pembelaan) terdakwa.
"Kasus ini pelanggaran administrasi, bukan pidana," katanya. (m23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini