Senin, Februari 09, 2009

Terdakwa Korupsi Amdal Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

NUNUKAN- Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal Bapedalda Nunukan, Senin (9/2) tadi menuntut mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dengan hukuman enam tahun penjara sedangkan mantan Kabid Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Bapedalda Thoyib Budiharyadi dituntut lima tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum keduanya membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Nunukan menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana dalam dakwaan primer.
Terdakwa dinilai secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kami tidak menuntut mereka mengganti kerugian negara sehingga pasal 18 tidak bisa diterapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH usai sidang.
Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Wiarta SH Mhum, tim jaksa berpendapat kedua terdakwa lewat perencanaan kegiatan pembuatan dokumen Amdal pada tahun 2005, secara melawan hukum telah melanggar PP 27/1999 tentang Amdal dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha. Kegiatan itu mengakibatkan negara telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari APBD Nunukan untuk membayar konsultan.
Seharusnya, kedua terdakwa tidak merencanakan kegiatan pembuatan dokumen Amdal karena hal itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsinya.
Kenyataannya, keduanya lewat program itu telah bertindak selaku pemrakarsa kegiatan Amdal yang berarti telah melangkahi instansi pelaksana kegiatan teknis. Keduanya meneken kontrak dengan konsultan Amdal.
"Harusnya Bapedalda tidak bertindak sebagai pemrakarsa kegiatan karena hal itu menjadi tugas instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan. Bapedalda hanya sebagai penilai Amdal," kata ketua tim JPU Hendri Prabowo SH MHum.
Selain itu, pembuatan dokumen Amdal yang merupakan prasyarat pembangunan fisik justru dilakukan setelah pekerjaan sejumlah proyek sudah berjalan. Misalnya perluasan bandara telah dilaksanakan pada tahun 2005, Kanal Sebuku- Sembakung tahun 2004, Bendungan Sungai Bolong tahun 2006, Bendungan Sungai Bilal 2005, RSUD Nunukan tahun 2002 dan proyek pembangunan gedung gabungan dinas tahun 2006.
Atas tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Rabshody langsung menyampaikan keberatan. Mereka akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Senin (16/2) pekan depan.(m23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini