Kamis, Maret 06, 2008

Berkas Kasus Sembakung, Balik lagi Ke Penyidik

NUNUKAN- Keseriusan pihak kepolisian resort Nunukan, menyelesaikan dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, masih patut dipertanyakan. Untuk kali yang ketiga, berkas kasus yang menyeret direktur PT Tuberki Ayang Efendi sebagai tersangka itu, lagi-lagi dikembalikan kejaksaan negeri Nunukan.
Padahal, kasus itu mulai ditangani sejak awal tahun 2007 lalu. Atas pengembangan kasus itu sendiri, kepala Dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah, ikut terseret sebagai tersangka.
Jabal Nur selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu menjelaskan, dirinya harus mengembalikan lagi berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
“Karena belum lengkap, kami kembalikan lagi. Tanyakan saja ke penyidik kepolisian, apanya yang belum lengkap,”kata Jabal Nur, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3) kemarin.
Menurutnya, kekurangan lima poin yang diminta dua kali sebelumnya, setelah di masukkan ke kejaksaan ternyata tak juga dipenuhi penyidik kepolisian.
Jabal beralasan, pihaknya harus mengembalikan berkas tersebut, karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
“Saya menganggap tidak ada unsur yang terpenuhi, ini berarti di pengadilan peluang bebasnya sangat besar,”kata kasi pidum Kejari Nunukan ini.
Dijelaskannya, sesuai Kepmenhut, pekerjaan proyek itu harus dilengkapi ijin menteri.
“Nah yang punya kewajiban mengurus itu adalah instansi yang berkepentingan. Kalau dinas PU, berarti PU yang berkewajiban mengurusnya. Kalau Ayang selaku pengusaha, dia bekerja di lahan itu berdasarkan perintah,”jelasnya.
Selain itu, kata Jabal, kalaupun dalam proses tender dianggap ada kongkalingkong, harusnya perbuatan itu dikategorikan dilakukan secara bersama-sama.
“Tapi ini kan dia cuma sendiri. Mana unsur melakukan secara bersama-sama?,”tanya dia.
Jabal menilai, Ayang selaku pengusaha mengikuti tender umum untuk pekerjaan tersebut.
“Nah dimana unsur kesengajaannya sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka?. Ini kan tender umum, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam tender itu,”katanya.
Percetakan sawah di Sembakung, didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut, PT Tuberki berbekal surat bupati yang ditujukan kepada gubernur Kaltim perihal rekomendasi untuk mendapatkan ijin prinsip IPK seluas 500 hektar atas nama PT Tuberki. Padahal, berdasarkan advis teknis yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan, untuk ijin pemanfaatan kayu di KBNK boleh diterbitkan bupati setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari gubernur. Sedangkan IPK di KBK diajukan kepada gubernur yang ditembuskan kepada Dirjen Bina Hutan dan Produksi, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kepala dinas kabupaten.
Polres Nunukan sendiri sejak tanggal 7 Maret 2007 telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Berdasarkan bukti kepolisian, Ayang diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran kehutanan yang terjadi pada bulan Desember 2005 sampai tanggal 5 Maret 2007 di areal proyek pembuatan jaringan irigasi dan percetakan sawah di Desa Atap, kecamatan Sembakung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Namun, setelah 120 hari ditahan, berkas perkaranya tak juga tuntas, Ayang akhirnya dibebaskan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini