Minggu, Maret 23, 2008

Tugas Padat, Kasus DR-DAK Terbengkalai

NUNUKAN- Kepala kejaksaaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH mengakui, penuntasan kasus dugaan korupsi dana reboisasi dari dana alokasi khusus (DR-DAK) terkesan lambat. Kasus yang sudah sampai tahap penyidikan itu, kata dia, merupakan tunggakan sejak beberapa tahun lalu.
Keterlambatan penanganan kasus itu, jelasnya, disebebkan padatnya tugas-tugas jaksa yang juga menangani banyak perkara dugaan korupsi lainnya.
“Ini memang tunggakan yang harus diselesaikan. Setiap pekerjaan mulai dari penyidik kepolisian maupun dari instansi lain, itu harus tuntas,”katanya.
Suleman menjelaskan, kasus yang telah sampai ke penyidikan dan diserahkan kepada kejaksaan, asalkan sudah lengkap mesti di limpahkan ke pengadilan.
“Sama juga dengan ini. Belum selesai disidik, itu namanya tunggakan yang harus diselesaikan,”katanya.
Khusus untuk kasus DR-DAK, jelasnya, pihaknya tinggal melakukan konfirmasi kerugian negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau ternyata tidak ditemukan kerugian negara, tidak dapat kita lanjutkan. Kita hentikan dan kita beritahukan kepada media untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa memang setelah diaudit tidak ada kerugian negara,”katanya.
Suleman berjanji untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Untuk membuktikan ucapannya, beberapa waktu lalu, ia bersama stafnya turun langsung ke lokasi pelaksanaan proyek.
“Kami langsung turun ke lapangan untuk mengenal medan,”katanya.
Sekedar diketahui, proyek reboisasai dilaksanakan tahun 2002 silam dengan menggunakan APBD Nunukan sebesar Rp21 miliar. Proyek itu gagal, hingga saat ini tak menghasilkan apa-apa.
Suleman mengatakan, pengusutan kasus DR-DAK berawal dari adanya peristiwa pidana dan dugaan kerugian negara.
“Kalau dalam perkembangan selanjutnya dianggap ada perbuatan melawan hukum, namun tidak ada kerugian negara, pelaku tidak dapat dipersalahkan. Tidak bisa dipertanggungjawabkan pidana kepada pelaku-pelaku itu,”katanya.
Sama seperti kasus lainnnya, Suleman baru akan mengumumkan tersangka dalam kasus itu jika sudah ada perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP.
“Saat inikan kerugian negaranya masih belum jelas. Makanya kita carikan dulu data-datanya, semua bukti kita kumpulkan. Nanti kalau sudah terkumpul kita buatkan laporan perkembangan penyidikan. Berdasarkan itu, kita kirimkan surat kepada mereka (BPKP,red) untuk dibantu mengaudit kerugian negara,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini