Kamis, Maret 20, 2008

Tersangka Kasus Amdal Mengarah Pada Pemberi Perintah

NUNUKAN- Setelah sekian lama bungkam, Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH akhirnya memberikan sedikit gambaran mengenai pejabat yang dibidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Nunukan.
Meskipun Suleman menegaskan, hingga saat ini Kejari Nunukan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun sejumlah sumber di kejari Nunukan menyebutkan, sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kepada koran kaltim, Suleman mengatakan, tersangka dalam kasus itu mengarah pada penyelenggara proyek Amdal.
“Tentunya tersangkanya mengarah pada penyelenggara proyek. Tapi bukan proyek fisiknya ya. Proyek amdal itu kan merupakan jasa,”katanya.
Dalam pekerjaan itu, jelasnya, penyelenggara proyek melibatkan jasa konsultan.
“Tapi konsultan ini diperintahkan bekerja. Dia diperintah dan dia sudah kerja. Kecuali dia tidak kerjakan, kan salah dia (konsultan,red),”jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberi perintah dalam proyek itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sebab, ada perintah yang diberikan kepada konsultan, namun bukan menjadi kewenangan yang memberi perintah.
“Jadi ada juga perintah yang seharusnya tidak diperintahkan, tapi di perintahkan oleh dia,”katanya.
Dari catatan koran kaltim, dalam pelaksanaan proyek Amdal tersebut, surat perintah kerja di keluarkan instansi badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedalda) Nunukan. Instansi itu di pimpin Hasan Basri.
Proyek tersebut melibatkan enam item pekerjaan yaitu pembangunan RSUD Nunukan, Terminal Bandara Nunukan, Embung Sungai Bilal, Embung Sungai Bolong dan gedung gabungan dinas-dinas (gadis). Nilai pekerjaan mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut sumber koran kaltim di Kejari Nunukan, proyek amdal dilakukan setelah pekerjaan proyek fisik selesai dilaksanakan. Padahal dalam aturan, Amdal dikerjakan sebagai rekomendasi sebelum pekerjaan fisik di lakukan.
Suleman mengatakan, dari breafing instansinya yang dilaksanakan pada Senin (17/3) lalu, diketahui untuk menuntaskan kasus Amdal itu, masih diperlukan keterangan ahli dan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nominal kerugian negara.
“Mereka masih kita perlukan. Kalau yang lain seperti penyitaan, sudah kita lakukan. Sesudah ada keterangan dari ahli, tersangknya kita tentukan belakangan,”tegasnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini