Sabtu, Maret 15, 2008

Kasus Korupsi DR-DAK Kembali Mencuat

NUNUKAN- Hingga kini, kejaksaan negeri Nunukan telah melakukan penyidikan tiga kasus dugaan dugaan korupsi masing-masing pengadaan tanah senilai Rp7 miliar, Amdal senilai Rp1,9 miliar dan dugaan korupsi dana reboisasi dari dana alokasi khusus (DR-DAK).
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati, saat di hubungi koran kaltim, masih enggan membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
“Kami masih mencari pelakunya. Nanti saatnya akan kami umumkan,”kata Kajari, setiap menjawab pertanyaan koran kaltim mengenai tersangka kasus-kasus tersebut.
Kasus DP-DAK sendiri, bukanlah kasus baru. Salah seorang jaksa di kejari Nunukan mengatakan, kasus itu muncul sejak beberapa tahun silam.
Belakangan, kata dia, kejari Nunukan kembali menggenjot penanganan kasus yang sempat macet itu.
Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus tersebut. Diantaranya mantan kepala Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedalda) Aseng Gusti Nuch.
Aseng yang kini menjabat sebagai direktur Perusda Nusa Serambi, dimintai keterangannnya terkait tugasnya sebagai kepala Bapedalda saat kasus itu terjadi.
Saat itu, proyek reboisasi, ditangani langsung Bapedalda. Program Pemkab Nunukan tahun 2002 itu, nilainya mencapai Rp2,1 miliar.
Program tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan di kabupeten Nunukan. Program akhirnya gagal, dan hingga kini tak menunjukkan hasil apa-apa.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini