Minggu, Maret 02, 2008

Kasus Percetakan Sawah, Sudah Masuk Kejaksaan

NUNUKAN- Sempat dua kali dikembalikan pihak kejaksaan negeri Nunukan, berkas kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung dengan tersangka direktur PT Tuberki Ayang Efendi, kembali di masukkan penyidik Polres Nunukan ke Kejari Nunukan. Kasus itu sendiri, telah menyeret Kepala dinas Pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai tersangka, atas pengembangan kasus Ayang Efendi.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Anjas Permana mengatakan, dalam kasus itu, baru tersangka Ayang Efendi yang berkasnya disampaikan ke kejaksaaan.
“Kalau kepala dinas PU Nunukan, sampai sekarang belum kita masukkan,”kata Anjas, ditemui disela olah TKP, eks kebakaran pasar Sentral Nunukan.
Hingga kini, kata dia, belum ada pernyataan dari kejari jika berkas Ayang Efendi sudah P-21 (lengkap).
Sebelumnya, sejak 7 Maret 2007 lalu polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukannya pada Desember 2005-5 Maret 2007, dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Polisi menahan Ayang karena dikhawatirkan melarikan diri atau akan merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah ditahan selama 120 hari, polisi akhirnya membebaskan Ayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengatakan, hingga berakhirnya waktu penahanan, berkas perkara Ayang ternyata belum lengkap.
“Berkasnya belum lengkap hingga berakhirnya waktu 120 hari itu. Akhirnya Ayang bebas demi hukum, dia tidak boleh dikurung,”katanya.
Namun dia menegaskan, bebas dimaksud bukan berarti kasusnya dihentikan.
Suleman mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian, karena dianggap belum lengkap.
“Mereka diberi pentujuk (P-18) karena ternyata belum lengkap. Dalam petunjuk itu, kekurangannya ada lima poin,”katanya.
Tak tanggung-tanggung, pihak kejaksaan langsung menunjuk kasi pidana umum Kejari Nunukan Jabal Nur untuk menangani perkara itu.
Nantinya, kata dia, jika berkas dari penyidik kepolisian sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Kalau sudah P-21, waktunya hanya 14 hari saja itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan,”katanya. (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini