Kamis, Maret 13, 2008

Terkait Kasus Pengadaan Tanah, Kejari Panggil Pejabat Kantor Pajak

NUNUKAN- sebanyak lima pejabat kantor pajak Nunukan, Selasa (11/3) kemarin memenuhi panggilan penyidik kejaksaan negeri Nunukan.
Dengan berbaju putih lengan panjang dan celana hitam, lima pejabat tersebut tiba di kantor Kejari Nunukan, Jl. Ujang Dewa, dengan menggunakan mobil kijang berwarna hitam, KT 828 SH.
Para pejabat ini diperiksa sejak pukul 10.00 pagi hingga pukul 12.30 WITA.
Saat dicegat wartawan koran kaltim, tak ada seorangpun dari pejabat itu yang bersedian berkomentar.
“Biasalah, nantilah kamu tahu,”kata Kadrie Silawane, sambil berlalu.
Kehadiran Kadrie, merupakan kali kedua setelah pekan lalu ia juga sempat diperiksa.
Jaksa di kejari Nunukan, enggan memberikan keterangan soal pemeriksaan pejabat kantor pajak Nunukan itu.
“Saya tidak terlibat dalam pemeriksaan mereka,”elak Jabal Nur.
Kasi intel Kurnia, semula juga mengelak saat ditanyai koran kaltim.
“Biasalah, cuma silahturahmi saja. Mungkin mereka hadir terkait pajak gedung kejari,”elaknya.
Namun saat didesak, Kurnia akhirnya mengakui, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang pemerintah.
“Itu kan sudah sering kamu tulis di koran. Kasusnya bukan lagi penyelidikan. Itu sudah kuno, sudah lama ke penyidikan,”katanya.
Didesak apakah kasus tersebut terkait pengadaan tanah yang melibatkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan bupati Bulungan Budiman Arifin, Kurnia hanya tersenyum.
Diduga, materi pemeriksaan para pejabat pajak tersebut, tak lepas dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang dibebaskan.
Rabu (20/2) lalu Kejari Nunukan telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah, ke penyidikan.
Dalam kasus itu, bupati Nunukan bertindak selaku ketua tim 9 yang dibentuk terkait Pengadaan tanah seluas 62 hektar, pada tahun 2004 lalu. Proyek senilai Rp7 miliar tersebut terletak di depan kantor bupati Nunukan, Jalan Ujang Dewa.
Bupati Bulungan Budiman Arifin, kala itu menjabat sebagai Sekkab Nunukan. Ia juga merupakan bagian dari tim 9 tersebut.
Dari keterangan Kurnia saat ditemui koran kaltim beberapa waktu lalu, kasus tersebut mulai di selidiki sejak tahun 2007 silam.
Kurnia menjelaskan, pengadaan tanah tersebut dinilai memiliki banyak kejanggalan. Misalnya saja, ada tanah yang tidak memiliki surat tanah. Selain itu, harganya juga dinilai terlalu tinggi dari harga jual warga selaku pemilik tanah.
Selama penyelidikan, kata Kurnia, pihaknya telah memanggil 12 saksi termasuk Budiman Arifin dan para pejabat kala itu yang menjabat sebagai kepala dinas pertanahan, asisten I, kepala dinas PU, kepala dinas pertanian, camat Nunukan dan lurah Nunukan Selatan. Sedangkan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad belum pernah di panggil.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini