Senin, Juni 09, 2008

Dewan Kembali Persoalkan Alihfungsi Lahan

NUNUKAN- Alihfungsi lahan untuk pembangunan jalan di kawasan hutan lindung pulau Nunukan, kembali menuai sorotan DPRD Nunukan.
Sekretaris komisi I DPRD Nunukan Kornalius Tadem menilai, kasus tersebut sama persis seperti yang terjadi di Sumatera, yang akhirnya menyeret anggota DPR RI Al Amin Nasution menjadi ‘pasien’ komisi pemberantasan korupsi (KPK). Sebab, alihfungsi lahan itu dilakukan tanpa persetujuan menteri kehutanan terlebih dahulu. Selain itu, dalam prosesnya, dewan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan program itu.
“Kita lihat saja, bagaimana aparat penegak hukum di Nunukan berpendapat soal alihfungsi hutan lindung seperti itu di daerah ini,”ketua DPC PDS Nunukan ini.
Menurutnya, kalau di daerah lain dilakukan tindakan tegas terhadap kasus serupa, harusnya di Nunukan juga demikian.
“Kenapa kalau di Nunukan terjadi seperti itu, kok tidak diberlakukan undang-undang?. Menurut saya, aparat penegak hukum baik Polres maupun Kejari Nunukan harus bertindak tegas. Jangan takut menegakkan aturan, menegakkan undang-undang,”ujar alumni fakultas hukum UWGM Samarinda ini.
Ia mengatakan, pembukaan jalan di hutan lindung jelas melanggar aturan karena dilakukan secara tidak prosedural.
“Masyarakat boleh mengambil apa yang ada di dalam hutan lindung itu, tetapi tidak boleh membuat aktifitas yang sifatnya industri atau menggunakan alat-alat berat dan sebagainya. Kalau jalan setapak tidak masalah, kalau berkebun tidak jadi persoalan,”katanya.
Menurutnya, jika ada aturan yang melarang, siapapun tidak boleh membuka jalan di hutan lindung.
“Saya bicara aturan. Mau Pemkab atau presiden, tapi kalau aturannya melarang, tetap tidak boleh,”katanya.
Menurutnya, polisi maupun jaksa, perlu menyelidiki lebih jauh, apakah benar ada aturan yang memperbolehkan pembukaan jalan di hutan lindung, termasuk yang memperbolehkan perambahan hutan.
“Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Itu tugasnya jaksa dan kepolisian untuk menyikapinya,”kata Kornalius.
suami Naima Suma Yathi ini, juga menyayangkan sikap dinas pekerjaan umum (PU) Nunukan yang menganulir persetujuan pimpinan DPRD Nunukan sebagai bentuk persetujuan terhadap pembukaan jalan di hutan lindung Nunukan.
“Saya menyayangkan pernyataan dinas PU yang menyebutkan DPRD telah memberikan persetujuan. Sekarang, itu persetujuan bagaimana?,”tanya dia.
Dijelaskannya, surat persetujuan itu dikeluarkan dewan hanya untuk pembukaan jalan di hutan lindung Taman Nasional Kayang Mentarang yang belakangan berubah nama menjadi Taman Nasional Krayan.
“Kenapa kok rekomendasi itu dianulir untuk pembukaan jalan di hutan lindung Nunukan?. PU tidak bisa membedakan rekomendasi seperti itu. Menurut saya, tidak ada persetujuan DPRD terhadap pembukaan jalan di hutan lindung yang ada di pulau Nunukan ini,”ujarnya.
Dewan sendiri sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan jalan di hutan lindung itu.
“Saya mulai awal menjadi dewan, sudah masuk tim panggar di DPRD Nunukan. Tidak pernah kami tahu tentang pembukaan jalan di hutan lindung. Sampai dimanapun, saya siap jadi saksi,”katanya.
Ia tak menampik, pembangunan jalan hutan lindung secara teknis memang menjadi wewenang Pemkab Nunukan. Namun, jelanya, harusnya sebelum dilaksanakan terlebih dahulu di bahas dulu bersama-sama DPRD.
Sebab, pembangunan jalan itu, menyangkut anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan.
“Itu bukan hanya anggaran PU. Harusnya kan perencanaan itu melalui badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Nunukan,”katanya.
Kornalius menantang PU untuk membuktikan jika pembangunan tersebut telah di bahas di Bappeda Nunukan.
“Kalau memang disana ada, kapan dibahas?. Sebagai anggota DPRD Nunukan hampir lima tahun saya disini, tidak pernah hal itu dibahas,”ia melanjutkan,”Kalau pers atau SLM mau cek kesana (Bappeda,red), silahkan saja. Kalau ketemu, berikan pada kami datanya,”katanya.
Politisi asal kecamatan Krayan ini tak habis pikir, karena dinas PU Nunukan, tiba-tiba melaksanakan kebijakan pembukaan jalan tersebut. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan sebelumnya.
“Lihat di RASK APBD Nunukan, ada tidak disahkan anggaran untuk pembukaan jalan di hutan lindung?. Kalau memang ada, silahkan DPRD Nunukan-pun harus ditindak secara hukum,”katanya.
Kornalius berpendapat, pembukaan jalan hutan lindung hanya menguntungkan segelintir oknum saja.
Dalam wawancara beberapa waktu lalu, kepala dinas PU Nunukan Azis Muhammadiyah mengakui, selain kasus percetakan sawah di desa Atap, Sembakung, pembukaan jalan di hutan lindung pulau Nunukan juga dilakukan sebelum ijin menteri keluar. Jalan telah selesai dibangun, namun ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung masih dalam proses.
“Beriringan dengan temuan kasus yang di Sembakung itu,kami juga mengurus ijin pinjam pakai lahan hutan lindung Nunukan untuk pembukaan jalan lingkar,”kata Azis kala itu.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini