Selasa, Juni 17, 2008

Polisi Sidik Ulang Kasus Sembakung

NUNUKAN- Dua Kapolres Nunukan telah berganti, namun kasus percetakan sawah di desa Atap, Kecamatan Sembakung hingga kini tak juga tuntas. Dalam kasus itu, Polres Nunukan telah menetapkan dua tersangka yakni kepala dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah dan Direktur PT Tuberki Ayang Effendi.
Kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko kepada koran kaltim mengakui, kasus itu memang peninggalan Kapolres sebelumnya.
“Makanya saya suruh buka kembali kasus itu. Kita sudah lakukan penyidikan ulang, itu ditindaklanjuti lagi,”kata Kapolres, baru-baru ini.
Ia mengatakan, berkas kedua tersangka itu, akan dibongkar lagi, untuk disesuaikan petunjuk jaksa.
“Apa yang menjadi petunjuk jaksa, itu yang akan kita penuhi,”katanya.
Purwo mengatakan, dari penyidikan ulang ini, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.
“Nantinya kan kita tentukan siapa yang harus diperiksa, siapa lagi yang harus dijadikan tersangka,”katanya.
Meski berkas perkara Ayang Effendi sudah empat kali masuk dan di tolak jaksa, namun berkas perkara Abdul Azis hingga kini belum pernah dimasukkan ke jaksa.
“Kalau kepala PU-nya, saya lihat sementara ini belum pernah masuk ke jaksa. Makanya karena kasus itu ada kaitannya, petunjuk dari jaksa itu akan kita tindaklanjuti lagi,”jelasnya.
Dijelaskannya, jaksa menilai kasus itu saling berkaitan karena keduanya berbuat atas dasar kooperasi atau bersama-sama.
“Kalau yang diminta jaksa, yang membuat dia (Ayang,red) berbuat seperti itu siapa?. Jadi ada keterkaitannya, itu yang akan kita tindaklanjuti secara bersama-sama,”kata Purwo.
Soal target penyelesaian kasus itu, Purwo tak bisa memastikannya. “Sebetulnya kita ingin secepatnya, tapi kita disibukkan pilkada. Jadi yang lebih utama kita utamakan, tapi itu juga tidak kita tinggalkan supaya ada kepastian hukum. Mudah-mudahan pilkada tidak ada putaran dua, tuntas, langsung kita tindaklanjuti itu,”janjinya.
Dalam kasus tersebut, polisi pernah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi. Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005 hingga 5 Maret 2007 dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini