Jumat, Juni 20, 2008

Kejari Nunukan Tak Lanjutkan Kasus Listrik

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus pengadaan genset milik Pemkab Nunukan. Sebab, dari hasil pengumpulan data, ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Kami tidak melakukan penyelidikan atas kasus itu, tapi baru sebatas mengumpulkan data,”katanya.
Menurutnya, jaksa telah melakukan pengumpulan data termasuk meminta keterangan dari pejabat Pemkab Nunukan maupun dari PLN termasuk penyuplai genset tersebut.
“Semua sudah kita panggil ternyata tidak kita temukan peristiwa pidana. Makanya tidak kita lanjutkan ke penyelidikan,”katanya.
Menurutnya, kasus itu sendiri berangkat dari adanya indikasi peristiwa tindak pidana.
“Tapi ternyata tidak ada. Karena ternyata, apa yang kita temukan itu sudah ada data-data, termasuk keterangan yang cukup mendukung kalau pengadaan genset itu sudah sesuai prosedur,”katanya.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan pihak yang berkompeten, bahwa genset itu memang barang baru.
“Berkas-berkas yang menunjukkan itu juga ada. Sehingga kasusnya tidak kita tindaklanjuti,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini