Kamis, Juni 12, 2008

Kejari Didesak Tangani Kasus Alihfungsi Lahan di Nunukan


NUNUKAN- Tidak hanya anggota DPRD Nunukan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nunukan juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Nunukan segera menangani kasus alihfungsi lahan yang terjadi di Nunukan.
Ketua LSM L-Haerindo Mansur R mengatakan, aparat hukum khususnya kejaksaan negeri Nunukan jangan ragu-ragu mengambil alih penanganan kasus itu.
“Saya sangat mendukung pernyataan sekretaris komisi I, Kornalius Tadem. Jadi aparat harus menyelesaikan kasus ini secara hukum.”desaknya.
Menurutnya, kasus alihfungsi lahan yang terjadi di Nunukan, tak jauh berbeda seperti di Bagan Siapi-Api.
“Itu kan sama saja seperti yang terjadi di Nunukan. Lahan sudah dialihfungsikan untuk kegiatan lain, sementara ijin dari menteri kehutanan belum ada,”katanya.
Seperti diberitakan, Kepala dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah mengakui, ada sejumlah pembangunan di Nunukan yang sudah dilaksanakan di hutan lindung, namun belum mendapatkan ijin menteri kehutanan. Seperti, pembangunan jalan di hutan lindung pulau Nunukan.
Pada kesempatan yang sama, Mansur juga meminta aparat menindaklanjuti alihfungsi lahan yang terjadi di Panamas.
“Tim pusat segera diturunkan untuk mengkaji alihfungsi lahan itu. Sedangkan aparat harus menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi disana,”katanya.
Khusus kasus alihfungsi lahan di Panamas, Mansur berharap DPRD Nunukan membentuk panitia khusus (Pansus), untuk mengkaji lebih lanjut, kasus yang terjadi disana.
Sekretaris komisi I DPRD Nunukan Kornalius Tadem menilai, kasus tersebut sama persis seperti yang terjadi di Sumatera, yang akhirnya menyeret anggota DPR RI Al Amin Nasution menjadi ‘pasien’ komisi pemberantasan korupsi (KPK). Sebab, alihfungsi lahan itu dilakukan tanpa persetujuan menteri kehutanan terlebih dahulu. Selain itu, dalam prosesnya, dewan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan program itu.
“Kita lihat saja, bagaimana aparat penegak hukum di Nunukan berpendapat soal alihfungsi hutan lindung seperti itu di daerah ini,”ketua DPC PDS Nunukan ini.
Menurutnya, kalau di daerah lain dilakukan tindakan tegas terhadap kasus serupa, harusnya di Nunukan juga demikian.
“Kenapa kalau di Nunukan terjadi seperti itu, kok tidak diberlakukan undang-undang?. Menurut saya, aparat penegak hukum baik Polres maupun Kejari Nunukan harus bertindak tegas. Jangan takut menegakkan aturan, menegakkan undang-undang,”ujar alumni fakultas hukum UWGM Samarinda ini.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini