Senin, Juni 09, 2008

Dewan Dukung Langkah Pemberantasan Korupsi

NUNUKAN- Upaya pemberantasan korupsi yang gencar di lakukan kejaksaan negeri Nunukan, mendapatkan perhatian serius dari DPRD Nunukan.
Rabu (2/6) lalu, saat kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati bertandang ke kantor DPRD Nunukan, ketua DPRD Nunukan Ngatidjan Ahmadi secara terang-terangan menyampaikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Suleman dan jajarannya.
Pertemuan itu sendiri dihadiri pula wakil ketua DPRD Nunukan masing-masing Muhammad Saleh dan Abdul Wahab Kiak serta ketua komisi I Anwar RN.
Ngatidjan kepada koran kaltim tak membantah, kunjungan Kajari ke kantornya terkait dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejari Nunukan.
"Iya kita memang melakukan pembicaraan masalah itu,"katanya.
Kunjungan Suleman ke DPRD, kata Ngatidjan, bukan atas undangan DPRD. Melainkan sebuah silahturahmi saja.
Terkait dugaan korupsi itu, Ngatidjan mengatakan berapapun besarnya kerugian negara dalam berbagai kasus itu, hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana korupsi.
"Tentunya diharapkan, pihak penuntut bisa mengungkap seberapa besar kerugian negara,"katanya.
Dewan, kata Ngatidjan, siap mensupport kejari Nunukan dengan memberikan data-data yang diperlukan.
"Dalam masalah ini kami siap memberikan support, artinya apabila memang didalam hal ini kejari memerlukan data-data yang berkaitan dengan kasus ini, kami siap memberikan data sebagaimana yang tertera di dalam APBD,"ujar politisi partai Golkar ini.
Ia kembali menegaskan, DPRD menanggapi serius persoalan korupsi di Nunukan, sebab hal itu menyangkut perbaikan Nunukan ke depan.
Apa yang harus dilakukan kejari terhadap tersangka dugaan korupsi?
"Itu urusan teknis. Yang jelas saya tidak bicara oknum, siapapun orangnya saya tidak tahu. Tapi yang jelas, ada indikasi kerugian keuangan negara itu, maka itu harus ditindak,"katanya.
Di Nunukan, Kejari telah meningkatkan tiga kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu adalah Dana Alokasi Khsusus Dana Reboisasi, Amdal dan Pengadaan Tanah.
Dalam kasus DAK DR, penyidik kejari Nunukan secara resmi telah menetapkan mantan pimpinan proyek (Pimpro) kegiatan reboisasi Ir Nazarudin, sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH.
"Dalam hal ini Pimpro dan perusahaan yang mengerjakan turut bertanggungjawab secara hukum,"katanya.
Dikatakan lagi, dalam kasus ini pihaknya (kejari, Red.) telah bertemu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mereka (BPKP, Red.) ) minta lagi sedikit data kita. Itu sudah kita lengkapi. Saya akan datang lagi kesana (BPKP, Red). BPKP minta supaya kita ekspose. Untuk itu kita sudah siap,"katanya.
Menurut Suleman, kasus DAK-DR diduga merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar. Penyidikan kasus diarahkan pada seluruh kegiatan reboisasi di sejumlah kecamatan tetapi hanya melakukan penyidikan pada proyek yang di kerjakan di Pulau Nunukan. "Rebosiasi yang seluas 60 hektar, itu yang kami mintakan bantuan perhitungan dari BPKB. Apalagi kasus ini berawal dari temuan BPKP,"katanya.
Ia menambahkan, tahun 2004 lalu tim yang terdiri dari BPKP, Bawasda Kaltim, Dinas Kehutanan turun ke Nunukan. Hasil pemeriksaan tim ditemukan kerugian negara di DAK-DR. Atas dasar temuan itu, BPKP menyampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sementara dalam kasus Amdal, penyidik telah menetapkan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Nunukan Hasan Basri, sebagai tersangka.
Menurut Suleman, kepala Bapedalda Nunukan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Di Bapedalda sendiri, jelasnya, ada lima pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pimpinan proyek Amdal dimaksud.
"Sebenarnya tersangkanya lebih dari lima. Dari Bepedalda dan dari konsultan. Karena mereka yang menikmati uang negara. Kan rumusnya, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan atau koorporasi. Jadi kalau diri dia sendiri tidak kaya karena itu, berarti ada orang lain yang kaya dengan itu sehingga negara menjadi rugi senilai itu ruginya. Itu unsurnya sudah terpenuhi semuanya,"jelasnya.
Proyek Amdal melibatkan enam item pekerjaan yaitu pembangunan RSUD Nunukan, Terminal Bandara Nunukan, Embung Sungai Bilal, Embung Sungai Bolong dan gedung gabungan dinas-dinas (gadis). Nilai pekerjaan mencapai Rp1,7 miliar.
Suleman menambahkan, pada 11 Juni lalu pihaknya telah menggelar kasus itu di kementerian lingkungan hidup pusat di Jakarta.
"Kita sudah mendapatkan keterangan ahli dari ahli pidana lingkungan. Seorang guru besar di Univestias Sumatera Utara di Medan, Profesor Alvi. Beliau sudah memberikan keterangannya,"katanya.
Selanjutnya, pihaknya tinggal meminta keterangan dari ahli khusus masalah Amdal.
"Itu harus diterangkan dari seorang ahli dari kementerian lingkungan hidup. Nah, sementara ini kita tinggal menunggu data. Mungkin dalam waktu dekat data itu sudah datang, kita berkas, kita limpahkan ke pengadilan,"katanya.
Suleman memperkirakan, kasus Amdal bisa lebih cepat masuk ke penuntutan di bandingkan kasus pengadaan tanah dan kasus DR-DAK.
"Ini akan menjad reward buat kita di ultah kejaksaan di hari Bhakti Adyaksa tanggal 22 Juli mendatang,"harapnya.
Sedangkan untuk kasus pengadaan tanah, pekan lalu (23/6), Kajari telah melakukan ekspose dihadapan jaksa agung Hendarman Supandji terkait permintaan ijin presiden guna memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad.
Dalam kasus itu, bupati secara eks officio menjabat sebagai ketua tim 9.
Dikatakannya, proyek pengadaan tanah yang rencananya di peruntukkan lapangan golf itu menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan pada 2004 silam.
Untuk kasus itu, dua bulan lalu Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.
Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, karena pada waktu itu keduanya terlibat langsung dalam tim 9. Budiman Arifin juga pernah diperiksa penyelidik Kejari Nunukan.
Sebelumnya, kata Suleman, dalam kasus itu pihaknya telah melakukan pemaparan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sekaligus pada saat itu, kami diberi keterangan oleh ahli. Jadi keterangan ahli dari aspek tanahnya sudah kami dapat,” kata mantan kasi intel Kejari Kalianda, Lampung ini.
Sementara dari aspek kerugian negaranya, telah diperoleh saat pemaparan Jumat (20/6) lalu di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim di Samarinda.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini