Kamis, Juni 19, 2008

Periksa Bupati, Pekan Depan Kasus Tanah Di Ekspose Didepan Jaksa Agung


NUNUKAN- Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH, Selasa (17/6) mengungkapkan, tanggal 23 Juni pekan depan, pihaknya akan memaparkan perkembangan kasus pengadaan tanah, di hadapan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji.
Pemaparan itu, jelasnya, terkait permintaan ijin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad. Dalam kasus itu, bupati bertindak selaku ketua panitia 9 saat pengadaan tanah pada tahun 2004 lalu.
“Insyaalah tidak ada perubahan jadwal. Itu akan kami paparkan, karena permintaan ijin kepada presiden disampaikan melalui kejaksaan agung,”kata pria kelahiran Gorontalo ini.
Proyek pengadaan tanah yang rencananya di peruntukkan lapangan golf itu, menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.
Dua bulan lalu Kejaksaan negeri Nunukan menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, tak jauh dari kantor bupati Nunukan. Penyitaan didasarkan pada penetapan penyitaan pengadilan negeri Nunukan nomor 59/PEN.PID/2008/PN.NNK, tanggal 24 Maret 2008.
Tak hanya bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret bupati Bulungan Budiman Arifin-kala itu sekda Nunukan-karena keduanya terlibat langsung dalam tim 9. Budiman Arifin pernah di periksa penyelidik Kejari Nunukan.
Sebelumnya, kata Suleman, dalam kasus itu pihaknya telah melakukan pemaparan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sekaligus pada saat itu, kami diberi keterangan oleh ahli. Jadi keterangan ahli dari aspek tanahnya sudah kami dapat,”kata mantan kasi intel Kejari Kalianda, Lampung ini.
Sementara, dari aspek kerugian negaranya, akan diperoleh saat pemaparan Jumat (20/6) lusa, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim di Samarinda.
“Sekaligus kita meminta keterangan ahli disitu,”kata Suleman yang masih enggan menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu.
Soal indikasi pelanggaran hukum dalam kasus itu, Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelas ayah lima anak ini.
Ditanya apakah yang dimaksudnya tanah tersebut merupakan tanah negara?, Suleman tak menjawabnya secara tegas.
“Kira-kira anda bisa menafsirkannya. Tapi seharusnya pemilik tanah hanya diberikan santunan atau kerohiman semacam itulah,”jelas Suami Rusmini itu.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini