Senin, Juni 30, 2008

Kejari Nunukan Tetapkan Nazarudin Jadi Tersangka Korupsi DAK-DR 2002

NUNUKAN- Mantan pimpinan proyek (Pimpro) kegiatan reboisasi pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kabupaten Nunukan Ir Nazaruddin, resmi menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2002 lalu.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH menegaskan, kasus DAK-DR diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
“Dalam hal ini pimpro dan perusahaan yang mengerjakan turut bertanggungjawab secara hukum,”ucap Suleman kemarin.
SEtelah melalui penyidikan, lanjut Suleman, tim yang menangani perkara ini membuat kesimpulan jika Nazaruddin dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana itu. Dikatakan lagi, dalam kasus itu pihaknya telah bertemu Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP).
“Mereka (BPKP,red) minta sedikit lagi dari kita. Itu sudah kita lengkapi. Saya akan datang lagi ke sana. BPKP minta supaya kita ekspose. Untuk itu kita sudah siap,”katanya.
Menurut Suleman, penyidikan kasus itu tidak diarahkan pada seluruh kegiatan reboisasi di sejumlah kecamatan tetapi hanya pada proyek yang dikerjakan du pulau Nunukan.
“Reboisasi yang seluas 60 hektar itu yang kami mintakan bantuan perhitungan BPKP. Apalagi kasus ini berawal dari temuan BPKP,”katanya.
Ia menambahkan, tahun 2002 lalu tim yang terdiri dari BPKP, Bawasda Kaltim dan dinas kehutanan turun ke Nunukan.Hasil pemeriksaan tim ditemukan kerugian negara pada DAK-DR. Atas dasar temuan itu, BPKP menyampaikan ke kejaksaan tinggi Kaltim.
“Walaupun sedikit terlambat laporan itu kita follow up. Dari temuan itu Kejari Nunukan ada kerugian negara,”paparnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini