Jumat, Juni 13, 2008

Warga Sembakung Desak Penuntasan Alihfungsi Lahan

NUNUKAN- Desakan agar aparat segera menangani kasus alihfungsi lahan di Nunukan juga disampaikan warga pedalaman di Kecamatan Sembakung.
Tokoh pemuda setempat Anto Bolokot mengatakan, kasus alihfungsi lahan hutan menjadi persawahan juga terjadi di kecamatan Sembakung.
Secara khusus Anto mendesak agar pihak kepolisian yang telah menangani kasus percetakan sawah di Sembakung itu, segera menuntaskan penanganannya. Sebab, dalam kasus itu tersangkanya sudah jelas.
“Polisi telah menetapkan direktur PT Tuberki Ayang Efendi sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan pernah di tahan. Selain itu, polisi juga telah menetapkan kepala dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka, tapi sampai sekarang penanganannya tidak jelas,”katanya.
Anto menilai, proyek percetakan sawah di Sembakung bukanlah murni aspirasi masyarakat, akan tetapi hanya akal-akalan pemerintah saja.
"Itu kan proyek yang di ada-adakan saja. Tujuannya supaya ada proyek,"katanya.
Anto memberikan alasan, warga Atap, Sembakung, lebih banyak berkebun daripada bekerja disawah.
"Yang bekerja di persawahan itu hanya sebagian orang saja. Nah ini kan yang penting ada proyek, ada dananya yang bisa menguntungkan segelintir orang,"katanya.
Menurutnya, jika pemerintah memiliki niat baik, harusnya dana untuk proyek itu dialihkan ke kegiatan lain yang lebih menyentuh masyarakat.
"Masyarakat Sembakung sangat dirugikan dengan proyek itu. Itukan menggunakan uang rakyat," Anto mempertanyakan, "Mengapa uang tersebut tidak digunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Padahal di Sembakung masih banyak warga yang miskin."(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini