Senin, Juni 23, 2008

Kepala Bapedalda Nunukan Tersangka Kasus Amdal

NUNUKAN- Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkuingan (Bapedalda) Nunukan Hasan Basri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Nunukan.
Hal itu diungkapkan kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati SH MH, dimana pada kasus tersebut tinggal selankgah lagi masuk ke penuntutan.
“Yang penting kita melihat siapa kepala Bapedalda yang berhubungan dengan saat tindak pidana itu terjadi,”katanya.
Menurut Suleman, Kepala Bapedalda Nunukan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Tersangka mungkin sudah bia saya katakana, karean saya pernah janji bahwa didalam penyidikan kami akan mencari tersangka. Dengan adanya perkembangan yang berjalan, kami sudah bisa menyangka, dan sudah mendapatkan ada beberapa orang yang terlibat. Tentunya yang ada dilingkungan Bapedalda,”ujarnya.
Di Bapedalda sendiri, jelasnya, ada lima pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk pimpinan proyek Amdal.
“Sebenarnya tersangkanya lebih dari lima yaitu dari Bapedalda dan dri konsultan,”katanya. ‘ Kan rumusannya, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan atau koorporasi. Jadi kalau diri dia sendiri tidak kaya karena itu, berarti ada orang lain yang kaya, sehingga negara menjadi rugi senilai itu ruginya. Itu unsurnya sudah terpenuhi semuanya,”jelasnya.
Ia menambahkan, proyek Amdal melibatkan enam item pekerjaan yaitu pembangunan RSUD Nunukan, terminal bandara Nunukan, embung sungai Bolong dan gedung gabungan dinas-dinas dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1,9 miliar.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada 11 Juni lalu pihaknya telah menggelar kasus itu di kementrian lingkunan hidup di Jakarta.
“Kami sudah mendapatkan keterangan ahli dari ahli pidana lingkungan. Seorang guru besar di Universitas Sumatera Utara di Medan, Prof Alvi. Beliau sudah memberikan keterangannya,”ujarnya seraya menambahkan pihaknya tinggal meminta keterangan ahli khusus masalah Amdal.
Untuk menangani kasus itu katanya tak perlu meminta data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP).
“Karena cukup jelas hitungannya, kami bisa hitung sendiri. Kalau perhitungan BPKP itu sistem audit kan. Itu kalau kami sendiri tidak bisa menghitung, karena dia menggunakan rumus-rumus atau teori yang khusus untuk perhitungan itu. Nah, kalau itu menurut perhitungan kami tidak sulit menghitungnya,”tuturnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini