Sabtu, Januari 19, 2008

Azis : Saya Siap Ditahan

POLRES Nunukan telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran kehutanan terkait percetakan sawah di Sembakung.
Azis Muhammadiyah, pada tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung. Dalam waktu yang bersamaan, Azis juga menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi. Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005-5 Maret 2007 dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Jika polisi berani menahan Ayang, tindakan yang sama belum dilakukan terhadap Azis. Azis sendiri kepada koran kaltim, Kamis (17/1), mengaku siap jika polisi harus mengeluarkan perintah penahanan terhadap dirinya. Berikut petikan wawancaranya dengan wartawan koran kaltim Niko Ruru.


Anda telah ditetapkan sebagai tersangka, pendapat anda?

Saya siap saja, itu sesuai tanggungjawab yang saya laksanakan. Yang jelas, program itu bukan murni dari dinas Pekerjaan Umum, tetapi merupakan aspirasi dari bawah yang sudah di follow up, bahkan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Nunukan. Tapi apa boleh buat, saya tidak mungkin terlibat dalam proyek itu jika percetakan sawah seperti ini ditangani dinas pertanian. Sebenarnya ada beban moral yang perlu saya buktikan didalam wawancara dengan siapa saja. Saya mau katakan, ada beban moral yang mau saya bayar. Karena, kalau program ini gagal, mau ditaruh dimana muka Pemkab Nunukan?.
Sebenarnya pada tahun sebelumnya, program seperti ini ditangani dinas pertanian. Tapi apa hasilnya?, itu tidak selesai. Makanya saya termotivasi untuk membayar beberapa kekeliruan yang terjadi pada waktu itu.

Menurut anda sendiri, pekerjaan itu sebenarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Oh iya, pekerjaan itu sudah berjalan dengan baik. Saya memang tidak pernah mau berurusan dengan masalah kehutanan, karena itu ada yang membidanginya. Lebih keliru kalau saya berbicara masalah kehutanan, sementara ada dinas kehutanan yang terlibat untuk memberikan advis teknis kepada bupati. Kenyataannya kan tidak ada, sehingga saya berjalan begitu saja, lalu saya anggap saya sudah benar.

Toh akhirnya muncul masalah hukum, karena lahan yang digunakan ternyata masuk kawasan KBK dan KBNK. Bagaimana koordinasi antara PU dan instansi terkait?

Jadi begini, kalau programnya masuk dalam anggaran, katakanlah ini sudah ditetapkan dalam APBD berarti semua instansi sudah tahu. Kalau dikatakan bahwa ini tidak ada koordinasi, mau koordinasi dalam bentuk apa lagi?. Apakah ini tidak dibahas di DPRD?, apakah mereka tidak tahu ada program dinas PU mencetak sawah di areal ini?. Terus terang, sampai detik ini saya tidak pernah melihat areal itu. Jadi, kalau misalnya program pemerintah masuk dalam APBD berarti semua stakeholder harus mendukung. Kalau misalnya terjadi mark up, memang saya yang bertanggungjawab. Makanya saya juga tidak pernah takut, karena kasus ini menyangkut masalah kehutanan. Saya memang tidak pernah mau tahu masalah kehutanan. Pada saat saya diperiksa di Polres, saya ditanya apakah saudara ada ijin?, saya katakan saya tidak mau tahu kalau masalah itu. Saya anggap ada instansi teknis yang mengurus itu.

Apakah anda berpendapat bahwa sebelum proyek itu berjalan, harusnya ada instansi teknis yang mengeluarkan advis teknis?

Harus, karena mereka terlibat didalamnya

Siapa yang harusnya mengambil prakarsa untuk mengeluarkan advis teknis ini?

Itu yang saya katakan tadi, itu bukan program murni dinas PU tetapi keinginan masyarakat yang sudah lama bergulir.
Sebenarnya tidak mungkin pekerjaan itu di follow up dinas PU kalau bukan keinginan masyarakat.

Nah, kalau didinas pertambangan, sebelum memulai pekerjaan atau memberikan ijin kepada perusahaan, mereka terlebih dahulu meminta advis ke dinas perkebunan dan dinas pertanahan. Mengapa ini tidak juga dilakukan diinstansi anda?

Sebenarnya begini, awalnya saya tidak pernah mau berurusan dengan masalah perijinan kehutanan. Karena sebelum saya mengeluarkan surat perintah kerja, tidak pernah ada advis teknis dari dinas kehutanan. Mereka tidak mengeluarkan advis yang menyebutkan kalau di daerah itu ada larangan untuk dibuatkan areal pertanian. Apalagi ada design perencanaan dari Bappeda, ada gambaran bahwa tempat itu cocok. Makanya saya bilang, koordinasi dalam bentuk apa lagi?
Seharusnya instansi teknis yang terlibat didalam program ini, mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas kehutanan harusnya memberikan advis ke bupati, kalau disitu tidak boleh. Terus Bappedalda bagaimana dengan dampak lingkungannya. Perencanaannya kan disitu, makanya disitulah saya membuka areal tersebut.

Waktu mengeluarkan surat perintah kerja, apakah anda sudah tahu kalau lahan itu masuk areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK)?

Sudah, sudah ada informasi itu. Dari 500 hektar lahan yang direncanakan untuk percetakan sawah, 250 hektar yang dikerjakan pada tahap awal itu, ijinnya merupakan kewenangan bupati. Sedangkan 250 hektar lainnya harus mendapatkan ijin dari menteri kehutanan. Rencananya setelah mendapatkan ijin, baru saya lanjutkan pekerjaan disitu.
Bukan saya tidak tahu, tapi adakah saran yang menyebutkan itu masuk daerah larangan?. Saya menganggap, itu merupakan tugas dinas kehutanan, karena itu menyangkut masalah undang-undang kehutanan. Kalau saya tidak tahu masalah undang-undang kehutanan itu, larangan-larangan itu. Tapi yang jelas, dalam advis teknis pada saat PT Tuberki membuat pernyataan akan memanfaatkan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), itu tidak pernah disebutkan bahwa pekerjaan dalam areal larangan. Setelah muncul masalah seperti ini, barulah masalah itu dikaji.

Tadi anda bilang, sebelum mengeluarkan perintah anda sudah tahu kalau itu masuk KBK dan KBNK, kok surat perintah ini tetap keluar?

Makanya, KBNK itu kan dibawah kewenangannya bupati.

Berarti anda merasa kalau pekerjaan yang dilakukan dilahan KBK atau KBNK itu bukan urusan anda?

Tidak. Pengalaman saya, KBNK itu merupakan kewenangan bupati. Kecuali yang KBK itu, ijinnya harus dari menteri. Kan begitu, sehingga kami tetap jalan.
Jadi permasalahnya berbeda. Ketika di lahan tersebut perusahaan ingin memanfaatkan kayunya, barulah perusahaan itu bermohon. Memang ada persepasi lain bahwa saya seolah-olah bandel. Jadi apabila perusahaan mau memanfaatkan kayunya, itu ijinnya tersendiri lagi. Jadi kasus hukumnya bukan masalah lahan, karena itu memang kewenangannya bupati. Kalau masalah kayunya, ada ijin tersendiri, itu bukan porsinya saya.

Apakah sebelumnya ada kasus-kasus seperti ini?, maksudnya ada proyek yang dikerjakan diatas lahan KBK dan KBNK?

Oh banyak, semua perusahaan yang mengurus ijinnya. Banyak, seperti NJL, semua perusahaan-perusaahn kayu yang ada disana mengurus sendiri ijinnya. Kami tidak pernah dilibatkan. Karena memang, perusahaan pasti memanfaatkan kayu di lahan itu. Disitu ada keuntungan.

Berarti cuma kasus ini yang digiring ke polisi, sedangkan kasus lainnya tidak?

Saya juga sampai mencoba membuat kontraktor tersebut bersabar. Saya bilang, anda harus bersabar, barangkali bapak yang kena apesnya. Karena sementara ini pihak kepolisian mau memberantas illegal logging. Saudara bekerja dan dijadikan tersangka, sehingga saya menganggap cuma anda saja yang apes. Sebenarnya kalau mau ditelusuri secara kronologis, semua kegiatan pertanian yang bergerak di pertanian, sama semuanya. Makanya pak bupati bilang, kenapa baru kali ini pekerjaan seperti ini dipermasalahkan?. Itu bahasa pimpinan saya. Jadi saya terus terang saja, pimpinan saya akan memback up saya secara total kalau memang terjadi sesuatu. Ibaratnya, bukan saya saja yang bersalah. Pak bupati bilang, kalau memang kamu seperti itu, saya siap. Jadi pak bupati memberikan semangat kepada saya. Saya ini kan biasa saja, dalam arti saya selama ini saya sudah berjalan direl yang benar.
Kalau memang ada warning yang menyebutkan itu tidak boleh, lalu saya langgar juga, berarti saya salah. Saya menganggap, kalau ini salah berarti semua instansi teknis terlibat dengan adanya program ini. Mengapa?, karena ini bukan programnya dinas PU melainkan program pemerintah kabupaten.

Selama anda menjabat sebagai kepala Dinas PU, apakah ini proyek pertama yang dikerjakan dilahan KBK dan KBNK?.

Ini memang baru pertama, dan memang ada beberapa hal yang serupa. Makanya saya bilang, untung ada yang mengingatkan kita. Jadi dalam pekerjaan lain, kami memproses ijin itu. Terus terang, ada kegiatan tahun lalu yang harus saya luncurkan karena menunggu advis. Namun ternyata advis teknisnya tidak ada. Hampir sama seperti itu, kegiatannya dilaksanakan di KBNK.
Sehingga, program pembuatan jalan dari desa ke kecamatan yang harusnya dilaksanakan tahun 2006 terpaksa diluncurkan karena melewati areal kehutanan. Nanti setelah ada advis teknis dari dinas kehutanan, baru boleh jalan. Saya bilang, ini jangan sampai lagi terulang.
Saya sampai beberapa kali rapat, pertama untuk menggiring mereka ke lapangan. Saya tidak mau kalau tidak ada advis teknisnya, lebih baik pekerjaan itu diluncurkan.


Sebelum ini, ada kasus serupa tapi tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Nah sebenarnya apa motif penanganan kasus ini?

Itu saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. Saya tidak mengatakan berada dipihak yang benar. Tetapi silahkan saja itu berjalan. Artinya tidak baik kalau saya katakan itu tidak benar kemudian saya meminta supaya jangan dilanjutkan proses itu. Tapi silahkan sajalah, dari sisi mana pihak kepolisian melihatnya.
Kalau saya sudah dijadikan tersangka, silahkan saja.

Terkait kasus ini, sudah berapa kali anda diperiksa polisi?

Saya sudah tiga kali dipanggil. Kalau sebagai tersangka baru sekali, dua kali sebagai saksi.

Anda siap ditahan?
Saya siap saja, dari awal saya sudah siap. Seperti yang saya katakan tadi, kalau saya tahu itu tidak benar tapi tetap saya lakukan, barangkali itu ada unsur kesengajaan. Kalau yang penyelidikan kemarin-kemarin, kemudian dijadikan tersangka, saya boleh memastikan, sebenarnya bukan saya tersangkanya disitu.
Saya juga tidak menyalahkan kepolisian kalau saya dijadikan tersangka, karena sayalah yang membuat surat perintah untuk melaksanakan itu. Tapi saya tidak menyalahkan mereka, saya bukan memerintahkan untuk menebang kayu, tetapi perintah saya untuk mencetak sawah. Saya tidak pernah gair (takut) sekalipun saya dijadikan tersangka.
Kalau memang ada yang mau mengkoreksi, terus terjadi mark up, itu yang perlu saya pertanggungjawabkan.
Saya sama sekali tidak pernah mengharapkan kayu di lahan itu. Kenapa saya tidak pernah takut walaupun masalah itu dilarikan ke illegal logging, karena saya tidak pernah berkongkow-kongkow. Saya tidak pernah kenal dengan kontraktor itu. Nanti setelah dia dipenjara baru saya ngobrol-ngobrol.
Makanya saya lantang mengatakan, satu biji kayupun tidak pernah saya harapkan.
Saya juga bilang pada Pak Ayang, saya tidak pernah berupaya membebaskan anda. Saya tahu bahwa bapak di sel karena perintah kerja dari saya. Tapi saya tidak pernah menjamin, apakah kegiatan bapak di dalam tidak menyentuh masalah illegal logging itu. Tapi kalau bapak benar-benar melaksanakan perintah saya berdasarkan kontrak, berarti polisi keliru menahan bapak, barangkali yang memerintahkan bapak yang perlu ditahan. Saya bilang begitu.


Sementara ini proyek itu terhenti total?
Sementara ini kita berhenti. Setelah pak Ayang keluar, saya menindaklanjutinya dengan segera, karena bagaimanapun juga kegiatan tahun lalu saya anggap belum rampung. Karena namanya land clearing itu kegiatannya meliputi tebang, cabut dan bakar. Sekarang ini baru ditebang, belum ada kegiatan. Berarti kegiatan yang harus dilaksanakan tahun itu, item kegiatan land clearing itu. Sehingga saya berniat menindaklanjuti itu, segera diselesaikan item itu karena sudah dianggarkan pada tahun 2005 dan 2005.

Setelah kasus ini mencuat, bagaimana harapan selanjutnya dari pekerjaan proyek itu?

Saya hanya menyampaikan bahwa masyarakat sangat mengharapkan proyek itu. Setiap kali kesana, saya pasti didesak. Coba lihat, apa yang saya sampaikan pada saat ini boleh ditelusuri itu. Apakah keinginan ini hanya sebatas keinginan saya saja?, ataukah itu betul keinginan masyarakat?. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini