Jumat, Januari 04, 2008

Perkara Azis Segera Masuk Kejaksaan

NUNUKAN- Kasus pelanggaran kehutanan terkait percetakan sawah di Sembakung yang menyeret kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah, dalam waktu dekat dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
Kapolres Nunukan AKPB Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih dalam penyidikan intensif di Polres Nunukan.
“Kasus percetakan sawah di Sembakung itu memang sudah dalam proses sidik, sementara ini tersangkanya ada dua,”kata Mahendra.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial A dan A.
Menurut sumber di polres Nunukan, A yang dimaksud adalah Abdul Azis, kepala Dinas PU Nunukan.
Mahendra mengatakan, kasus ini sedang dikembangkan ke kasus lainnya, untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Hal itu sekaligus menepis anggapan, jika pihak kepolisian lamban menangani kasus tersebut.
“Masalah kasus A itu, secara teknis ada pergeseran case (kasus,red) sedikit. Ada penambahan pasal yang kita kenakan,”katanya.
Ditanya pasal tambahan tersebut, Mahendra masih enggan menyebutkannya.
“Pasal itu sedang dikaji untuk kami tambahkan. Disamping pasal mengenai tindak pidana kehutanan, akan kita kenakan pasal lainnya yang hingga kini masih kami pelajari,”katanya.
Mahendra berjanji secepatnya akan menuntaskan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dilimpahkan,”harapnya.
Abdul Azis sendiri belum berhasil dikonfirmasi koran kaltim. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini