Selasa, Januari 08, 2008

Niat Baik Berbuah Petaka

AWALNYA Pemerintah Kabupaten Nunukan berniat mengakomodir aspirasi masyarakat dengan membangun jaringan irigasi dan percetakan sawah di desa Atap, Kecamatan Sembakung. Proyek yang dikerjakan diatas lahan seluas 500 hektar itu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian petani setempat.
Pemerintah kemudian mengalokasi dana dari APBD Nunukan dan menunjuk PT Tuberki untuk mengerjakan proyek tersebut.
Dukunganpun mengalir untuk suksesnya program yang usulan Bappeda Nunukan ini. Misalnya melalui surat bupati Nunukan yang ditujukan kepada ketua DPRD Nunukan perihal perubahan lokasi kegiatan. Dalam surat itu, bupati meminta dukungan DPRD Nunukan untuk memecah wilayah perencanaan percetakan sawah yang semula 1000 hektar di Lumbis menjadi 2 lahan dengan pembagian, 500 hektar di Kecamatan Lumbis sedangkan sisanya di kecamatan Sembakung. Surat itupun disambut dukungan dari ketua DPRD Nunukan.
Untuk merealisasikan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah di Sembakung yang kebetulan berada di lahan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), bupati Nunukan bersurat ke gubernur Kaltim perihal rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan ijin prinsip IPK seluas 500 hektar atas nama PT Tuberki.
Rekomendasi lainnya juga dikeluarkan camat Sembakung Seherman SIP. Dalam rekomendasi itu, camat Sembakung mendukung diberikannya izin pemanfaatan kayu kepada PT Tuberki pada areal eks pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah Desa Atap, Kecamatan Sembakung dengan catatan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bappeda Hanafiah juga membuat surat kepada kepala BPN Nunukan yang isinya permohonan rekomendasi status tanah pada lokasi perencanaan percetakan sawah di Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis.
Tak hanya kalangan birokrat, warga yang diwakili kepala Desa Atap Sahrin dan ketua Forum Komunikasi Kelompok Tani Terpadu (FKKTT) Sembakung Awang Nurdin, juga ikut-ikutan memberikan surat kuasa kepada Direktur PT Tuberki Ayang Efendi untuk mengadakan pengelolaan kayu limbah eks pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah seluas 500 hektar di desa Atap serta meneruskan perijinan, IPK limbah ke instasni berwenang.
PT Tuberki sendiri berhasil memenangkan proyek tersebut setelah mengalahkan dua pesaing lainnya.
Setelah memenangkan proyek tersebut, pada bulan November 2005 perusahaan yang berkantor di Tarakan itu mendapatkan SK dari penanggungjawab anggaran Dinas PU Nunukan tentang penunjukan pelaksanaan kegiatan.
Pada hari yang sama, perusahaan itu juga menerima SPMK yang ditindatangani kepala dinas PU selaku penanggungjawab anggaran Abdul Azis Muhammadiyah. Dalam SPMK tersebut, diperintahkan kepada PT Tuberki untuk mengerjakan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap dengan lokasi di kecamatan Sembakung.
Proyek itu didanai secara multiyears lewat APBD Nunukan tahun 2005 sampai dengan 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar.
Bulan Desember keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Kasubdin Pengairan Ir Muhammad Sofyang.
Sebulan kemudian, PT Tuberki melakukan pekerjaan teknis land clearing berupa tebas tebang dan cabut tanggal akar. Dilakukan pula pekerjaan galian timbunan dan pekerjaan sarana jalan usaha tani berupa pembuatan jalan usaha tani dan pembuatan galangan petak sawah.
Setelah mengerjakan proyek tersebut, belakangan diketahui jika pekerjaan itu dilakukan sebelum IPK pada 250 hektar lahan KBNK mendapatkan persetujuan prinsip dari gubernur Kaltim. Di lahan lainnya yang masuk KBK, perusahaan tersebut juga belum mendapatkan persetujuan IPK dari gubernur Kaltim.
Sambil melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPMK tanggal 30 November 2005, rekomendasi dari gubernur Kaltim masih dalam proses.
Diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran kehutanan, kapolres Nunukan AKBP Tajuddin melalui surat penahanan tanggal 7 Maret 2007 menahan Ayang Efendi.
Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005 hingga 5 Maret 2007 itu dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Polisi menahan Ayang karena dikhawatirkan melarikan diri atau akan merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sejak Ayang ditahan, pekerjaan tersebut akhirnya terhenti. Dalam suratnya, Ayang menyebutkan, penahanan dirinya menyebabkan pekerjaan berhenti total. Dampaknya, kata dia, perusahaan terlambat menyelesaikan target yang sudah disepakati dengan pihak DPU. Ini jelas merugikan PT Tuberki.
Selain itu, kata dia, proyek tersebut akan menghambat tujuan bupati Nunukan yang mengingingkan proyek tersebut bisa mengatasi kesulitan petani. Apalgi pada saat itu harga beras sedang melambung tinggi. (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini