Minggu, Januari 06, 2008

Mahasiswa Ancam laporkan Kasus Azis Ke Kapolri

NUNUKAN- Aktivis Soladaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) Indonesia mendesak Kapolres Nunukan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung yang telah menyeret kepala dinas pekerjaan umum Abdul Azis Muhammadiyah dan direktur PT Tuberki Ayang Efendi sebagai tersangka.
Jika tidak, SOMASI akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Kaltim dan Kapolri.
“Kalau kasus ini terlambat diselesaikan, tindakan taktis yang akan kami lakukan, melaporkan kasus ini kepada Kapolda dan Kapolri, supaya kasus ini diambil alih,” kata koordinator wilayah SOMASI Kaltim Faisal, melalui telepon selulernya, Jumat (4/1) kemarin.
Faisal mengatakan, karena kasus yang ditangani sejak awal tahun lalu ini belum juga tuntas, sebaiknya Kapolri dan Kapolda memberikan warning kepada kapolres Nunukan untuk segera bertindak.
“Kalau ada kesan lamban, Kapolda harus memberikan instruksi atau peringatan kepada Kapolres terkait,”katanya.
Ia merasa heran karena penanganan kasus pelanggaran kehutanan tersebut terlambat penyelesaiannya.
“Padahal mabes polri sudah memprioritaskan Kaltim sebagai target utama untuk menangkap para mafia ‘kerah putih’ untuk kasus illegal logging,”katanya.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Dalam waktu yang bersamaan, Azis juga menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK).
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut, PT Tuberki berbekal surat bupati yang ditujukan kepada gubernur Kaltim perihal rekomendasi untuk mendapatkan ijin prinsip IPK seluas 500 hektar An PT Tuberki. Padahal, berdasarkan advis teknis yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan, untuk ijin pemanfaatan kayu di KBNK boleh diterbitkan bupati setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari gubernur. Sedangkan IPK di KBK diajukan kepada gubernur yang ditembuskan kepada Dirjen Bina Hutan dan Produksi, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kepala dinas kabupaten.
Polres Nunukan sendiri sejak tanggal 7 Maret 2007 telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Berdasarkan bukti kepolisian, Ayang diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran kehutanan yang terjadi pada bulan Desember 2005 sampai tanggal 5 Maret 2007 di areal proyek pembuatan jaringan irigasi dan percetakan sawah di Desa Atap, kecamatan Sembakung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini