Selasa, Januari 22, 2008

Jadi Tersangka, Azis Yakin Di Back Up Bupati

NUNUKAN- Meski polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran kehutanan menyangkut percetakan sawah di Atap, Kecamatan Sembakung, namun kepala dinas pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammdiyah tetap optimis dirinya tidak bersalah. Ia bahkan yakin bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad akan memback up dirinya secara total dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Azis saat wartawan koran kaltim mewawancarainya secara khusus, baru-baru ini.
Azis mengatakan, sebelumnya telah banyak pekerjaan serupa yang dilakukan di areal hutan.
“Sebenarnya kalau mau ditelusuri secara kronologis, semua kegiatan yang bergerak di pertanian sama semuanya. Makanya pak bupati bilang, kenapa baru kali ini pekerjaan seperti ini dipermasalahkan?,”kata Azis.
Karena itu, ia yakin bupati Nunukan akan mendukung segala upaya hukum yang akan dilakukannya untuk membuktikan kalau dirinya benar-benar tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Karena kejadian serupa juga pernah terjadi, ibaratnya bukan saya saja yang bersalah. Pak bupati bilang, kalau memang kamu seperti itu, saya siap. Jadi pak bupati memberikan semangat kepada saya,”katanya.
Azis sendiri mengaku tak gentar, sebab ia merasa sudah melaksanakan proyek itu sesuai dengan aturan.
“Saya sudah berjalan direl yang benar,”kata Azis mantap.
Terkait illegal logging yang dituduhkan terhadapnya, Azis mengatakan, sebelumnya telah banyak perusahaan perkebunan yang mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK) di areal perkebunannya.
Menurutnya, pengurusan izin tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang tidak melibatkan dinas pekerjaan umum. Sebab, antara pekerjaan perkebunan dan pemanfaatan kayu di lahan tersebut merupakan dua permasalahan yang tidak saling terkait.
“Selama ini mereka sendiri yang mengurus ijinnya, kami tidak pernah dilibatkan. Karena memang, perusahaan pasti memanfaatkan kayu di lahan itu. Disitu ada keuntungan,”katanya.
Meski yakin tindakannya sudah benar, namun Azis berupaya tetap tegar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga sampai mencoba membuat kontraktor (Ayang Efendi,red) tersebut bersabar. Saya bilang, anda harus bersabar, barangkali bapak yang kena apesnya. Karena sementara ini pihak kepolisian mau memberantas illegal logging. Saudara bekerja dan dijadikan tersangka, sehingga saya menganggap cuma anda saja yang apes,”kata Azis menceritakan pertemuannya dengan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Dikatakannya, karena percetakan sawah tersebut merupakan program yang melibatkan sejumlah instansi di Nunukan, harusnya bukan hanya dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi. Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005-5 Maret 2007 dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Pada kesempatan itu itu Azis juga mengungkapkan, akibat proses hukum yang berjalan terhadap proyek itu, pekerjaan percetakan sawah terpaksa dihentikan.
Padahal, kata dia, proyek itu sangat diharapkan masyarakat setempat.
“Lagipula, proyek itu kan hanya menyambung sawah penduduk yang sudah ada sejak lama. Setiap saya ke sana, pasti di desak warga setempat. Anda boleh cek, itu murni aspirasi masyarakat atau hanya keinginan saya saja,”katanya Azis yang mengaku sudah tiga kali dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Nunukan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini