Kamis, Januari 10, 2008

Azis Tersangka, Kejari Ngaku Belum Tahu

NUNUKAN- Meski polisi telah menetapkan kepala dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, namun Kepala kejaksaan negeri Nunukan Suleman Hadjarati mengaku belum mengetahui hal itu.
Suleman kepada koran kaltim, Selasa (8/1) kemarin mengatakan, pihaknya memang pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut. Namun dalam kasus itu, tersangkanya direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
“Kalau kasusnya sama, kami hanya menerima SPDP satu kali saja. Kalau misalnya Azis ditetapkan sebagai tersangka, itu merupakan pengembangan dari kasus yang telah menetapkan Ayang sebagai tersangka. Jadi include semuanya disitu,”katanya.
Sebelumnya, sejak 7 Maret 2007 lalu polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukannya pada Desember 2005-5 Maret 2007, dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Polisi menahan Ayang karena dikhawatirkan melarikan diri atau akan merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah ditahan selama 120 hari, polisi akhirnya membebaskan Ayang.
Suleman mengatakan, hingga berakhirnya waktu penahanan, berkas perkara Ayang ternyata belum lengkap.
“Berkasnya belum lengkap hingga berakhirnya waktu 120 hari itu. Akhirnya Ayang bebas demi hukum, dia tidak boleh dikurung,”katanya.
Namun dia menegaskan, bebas dimaksud bukan berarti kasusnya dihentikan.
“Jadi sementara ini berkasnya sedang dilengkapi,”katanya.
Menurut Suleman, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian, karena dianggap belum lengkap.
“Mereka diberi pentujuk (P-18) karena ternyata belum lengkap. Dalam petunjuk itu, kekurangannya ada lima poin,”katanya.
Dalam menangani perkara ini, Suleman menjelaskan, sesuai KUHAP, penyidik kepolisian melakukan tindakan yang kemudian diberitahukan kepada kejaksanaan melalui SPDP.
“Karena pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada kejaksaan, kami telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini,”ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, pihak kejaksaan langsung menunjuk kasi pidana umum Kejari Nunukan Jabal Nur untuk menangani perkara itu.
Nantinya, kata dia, jika berkas dari penyidik kepolisian sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Kalau sudah P-21, waktunya hanya 14 hari saja itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan,”katanya. (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini