Selasa, Januari 08, 2008

Polisi Didesak Segera Tahan Azis

NUNUKAN- Ativis Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) Indonesia mendesak agar Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya segera melakukan penahanan terhadap kepala dinas pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah.
Menurut koordinator wilayah Somasi Kaltim Faisal, karena Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, maka tindakan selanjutnya yang harus dilakukan Kapolres Nunukan segera melakukan proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.
“Karena sudah tersangka, Azis harus ditahan,”kata Faisal.
Ia mengatakan, seperti kebiasaan pada umumnya, dalam kasus-kasus illegal logging, polisi harus mengeluarkan surat penahanan jika sudah ada tersangkanya.
“Kalau ada kesan lambat, Kapolda harus memberikan instruksi kepada Kapolres terkait untuk segera melakukan proses penahanan,”katanya.
Sorotan terhadap kinerja jajaran kepolisian Nunukan juga disampaikan salah seorang tokoh pemuda Nunukan Agus Mahesa.
Agus mempertanyakan tindakan kepolisian yang hanya menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi.
Menurutnya, polisi harusnya melakukan tindakan yang sama terhadap pejabat yang memberikan perintah pekerjaan proyek tersebut.
“Ini kan aneh, masa’ pengusahanya ditahan yang memberikan perintah tidak ditahan,”kata Agus.
Tak bermaksud membela, Agus mengatakan, sebagai pengusaha yang memenangkan tender proyek, Ayang hanya menjalankan perintah berdasarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) yang ditandatangani Azis Muhammadiyah selaku pengguna anggaran.
“Kalau itu masuk KBK atau KBNK, itu urusan yang memberikan perintah. Sebagai pengusaha, PT Tuberki hanya mengejar target pekerjaan. Dimana mereka diperintahkan, disitu mereka melaksanakan pekerjaan,”ujar Agus.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK). (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini