Sabtu, Januari 05, 2008

WALHI Pesimis Azis Dihukum

NUNUKAN- Polres Nunukan telah menetapkan kepala dinas pekerjaan umum Abdul Azis Muhammadiyah sebagai salah satu dari dua tersangka kasus pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung. Namun keseriusan pihak kepolisian menangani kasus tersebut masih diragukan sejumlah aktifis lingkungan di kaltim.
Koordinator LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim Isal Wardhana, melalui telepon selulernya, Kamis (3/1) kemarin mengatakan, belajar dari sejumlah kasus pelanggaran kehutanan selama ini, dirinya pesimis Azis dihukum dalam kasus tersebut.
“Saya masih pesimis dengan penegakan hukum terutama dalam konteks kehutanan. Dari beberapa kasus kehutanan yang ditangani aparat terkait, belum ada yang terselesaikan,”katanya.
Isal memprediksikan, Abdul Azis akan lolos dari jerat hukum yang disangkakan padanya.
“Kemungkinan Azis bisa lolos dalam kasus ini,”katanya.
Pendapat Isal cukup beralasan. Menurutnya, selama ini belum ada kesungguhan dan kerja yang jelas dari aparat penegak hukum.
“Artinya polisi itu bekerja hanya berdasarkan target. Maksudnya mereka dikejar deadline, dalam satu tahun harus dapat sekian kasus illegal logging. Namun aparat belum melihat, sebenarnya pelanggaran itu bagian dari kejahatan kehutanan,”katanya.
Menurutnya, jika saja dari laporan pihak kepolisian maupun kejaksaan, ada pemahaman bahwa kasus tersebut menyangkut pelanggaran kehutanan dan itu harus ditindak, maka hal itu seharusnya diselesaikan.
Kendati masih kurang optimis, namun Isal berharap agar Kapolres Nunukan sungguh-sungguh memberantas illegal logging di Nunukan.
“Siapapun yang berada di belakang kasus illegal logging, siapapun dia termasuk pejabat di daerah, Kapolres harus berani bertindak,”harapnya.
Sebelumnya, Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus pelanggaran kehutanan tersebut kepada kejaksaan Nunukan.
Manurutnya, kasus itu sedang dikembangkan ke kasus lainnya, untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana lain.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini