Jumat, Januari 18, 2008

Walau Tersangka, Azis Belum Perlu Ditahan

NUNUKAN- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kehutanan, terkait percetakan sawah di Sembakung, namun polisi menganggap penahanan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah Azis belum perlu dilakukan.
Kapolres Nunukan AKBP Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mutlak harus ditahan.
Hal itu disampaikan Kapolres menanggapi desakan sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar pihaknya segera melakukan penahanan terhadap Abdul Azis.
“Itu kan ada kriterianya. Misalnya dia dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kalau saat ini, Azis belum perlu ditahan,”kata Kapolres, Selasa (15/1) sesaat sebelum bertolak ke Balikpapan.
Ia mengatakan, selama ini Azis sangat kooperatif terhadap pihak kepolisian.
“Lagipula Azis mau lari kemana?,”tanya dia.
Kapolres berjanji, dalam waktu secepatnya kasus Azis segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Nunukan.
“Pokoknya secepatnyalah,”kata Kapolres tanpa bersedia menyebutkan target waktu.
Dari catatan koran kaltim, Azis Muhammadiyah, tanggal 30 November 2005 mengeluarkan surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada PT Tuberki untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Dalam waktu yang bersamaan, Azis juga menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menahan direktur PT Tuberki Ayang Efendi. Ayang ditahan karena kegiatan yang dilakukan pada Desember 2005-5 Maret 2007 itu dianggap melanggar pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Jo pasal 78 ayat (2),(4),(5),(8),(13) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
PT Tuberki melaksanakan proyek pekerjaan jaringan irigasi dan percetakan sawah di desa Atap, Kecamatan Sembakung setelah memenangkan tender.
Proyek itu didanai secara multiyears melalui APBD Nunukan tahun 2005 hingga 2010 dengan nilai kontrak Rp29,706 miliar. Adapun waktu pelaksanaan mencapai 1825 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Lahan seluas 500 hektar untuk pekerjaan tersebut, 250 hektar diantaranya termasuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) sedangkan sisanya masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK). Pekerjaan proyek itu sendiri dilakukan sebelum perubahan status kawasan itu mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Merasa polisi telah bertindak diskriminatif, Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia dan tokoh pemuda Sembakung mendesak agar polisi segera menahan Azis. (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini